Tupoksi Sekretaris

 

A. IDENTIFIKASI JABATAN

Nama  Jabatan

Jenis Jabatan

Fungsi dan Tanggung jawab

:

:

:

Sekretaris Pengadilan Negeri Struktural

Struktural

Melaksanakan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas - tugas pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri.

B. TUGAS JABATAN

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
  2. Melaksanakan urusan kepegawaian.
  3. Melaksanakan urusan keuangan.
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
  5. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan statistik.
  6. Melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan.
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.