Tupoksi Panitera

A. IDENTIFIKASI JABATAN

  • Nama  Jabatan                  : Panitera Pengadilan Negeri
  • Jenis Jabatan                    : Fungsional / Struktural
  • Fungsi dan Tanggungjawab : Sebagai unsur pembantu Pimpinan Pengadilan Negeri yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri, bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan administrasi peradilan lainnya, kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. TUGAS JABATAN

Sebagai Panitera Pengadilan

  1. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara perdata.
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara pidana.
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara khusus.
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
  6. Melaksanakan administrasi keuangan yang berasal dari, APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
  7. pelaksanaan mediasi.
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli.