Layanan PTSP Pidana

 

Pelayanan PTSP Pidana

No Pelayanan Persyaratan

1.

Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, Tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat/ lalu lintas dari penuntut umum atau penyidik

  1. Surat Pengantar Pelimpahan berkas perkara;
  2. Berkas perkara penyidik
  3. Surat dakwaan/soft copy dakwaan
  4. Surat penetapan penahanan
  5. Surat pelimpahan barang bukti beserta soft copy barang bukti
  6. Kartu tanda penduduk (KTP) JPU

2.

Menerima pendaftaran permohonan praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan
  2. Berkas perkara praperadilan
  3. Surat kuasa jika ada

3.

Menerima permohonan perlawanan banding, kasasi, peninjauan Kembali dan grasi

  1. Surat Permohonan
  2. Berkas perkara

4.

Menerima permohonan pencabutan perlawanan banding, kasasi dan peninjauan Kembali

  1. Surat permohonan
  2. Berkas perkara

5.

Menerima permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin atau perserujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan

  1. Surat pengantar persetujuan penggeledahan
  2. Surat laporan polisi
  3. Surat perintah penggeledahan
  4. Berita acara penggeledahan
  5. Surat pemberutahuan dimulainya penggeledahan
  6. Surat perintah penyidikan
  7. Surat tanda terima penggeledahan

6.

Menerima permohonan izin atau persetujuan dan menyerahkan izin atau persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan

  1. Surat pengantar persetujuan penyitaan
  2. Surat laporan polisi
  3. Surat perintah penyitaan
  4. Berita acara penyitaan
  5. Surat pemberutahuan dimulainya penyitaan
  6. Surat perintah penyidikan
  7. Surat tanda terima penyitaan

7.

Menerima permohonan izin atau persetujuan pemusnahan barang bukti atau pelelangan barang bukti

  1. Surat permohonan
  2. Berkas perkara

8

Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan

  1. Surat permohonan
  2. Surat perpanjangan penahanan dari penyidik/ PU
  3. Surat perintah penahanan
  4. Berita acara penangkapan (RESUME)
  5. Surat perintah penyidikan
  6. Laporan polisi

9.

Menerima permohonan pembatanran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan

  1. Surat permohonan

10

Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk

  1. Surat permohonan

11

Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditanda tangani Ketua Pengadilan

  1. Surat permohonan
  2. Surat Keterangan dari Rutan
  3. Surat kuasa apabila pemohon kuasa hukum terdakwa