Layanan PTSP Pidana
Pelayanan PTSP Pidana
No | Pelayanan | Persyaratan |
---|---|---|
1. |
Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, Tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat/ lalu lintas dari penuntut umum atau penyidik |
|
2. |
Menerima pendaftaran permohonan praperadilan |
|
3. |
Menerima permohonan perlawanan banding, kasasi, peninjauan Kembali dan grasi |
|
4. |
Menerima permohonan pencabutan perlawanan banding, kasasi dan peninjauan Kembali |
|
5. |
Menerima permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin atau perserujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan |
|
6. |
Menerima permohonan izin atau persetujuan dan menyerahkan izin atau persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan |
|
7. |
Menerima permohonan izin atau persetujuan pemusnahan barang bukti atau pelelangan barang bukti |
|
8 |
Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan |
|
9. |
Menerima permohonan pembatanran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan |
|
10 |
Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk |
|
11 |
Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditanda tangani Ketua Pengadilan |
|