Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Cepat

1.    TINDAK PIDANA RINGAN:

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan  mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan/dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.
  14. Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.

 

2.    PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS JALAN

Sesuai PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang tatacara penyelesaian pelanggaran perkara lalulintas

Pengadilan Negeri Bangli memberikan pelayanan sidang tilang secara capat, sederhana, dan biaya ringan

  1. Sidang Tilang Dilaksanakan pada Hari Jumat yang dimulai pada pukul 09.00 WITA.
  2. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Bangli.
  3. Untuk mengetahui denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang), Pengadilan Negeri Bangli memberikan kemudahan pelayanan yaitu antara lain:
    • Pelanggar melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) di papan pengumuman kantor  Pengadilan Negeri Bangli.
    • Pelanggar juga dapat melihat besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di alamat http://sipp.pn-bangli.go.id pada menu Pidana >> Perkara Lalu Lintas.
    • Informasi besaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) ini juga dapat diakses melalui Whatsapp bot Pengadilan Negeri Bangli dengan cara ketik :
      Tilang#Nomor polisi (tanpa spasi), kirim ke Whatsapp bot Pengadilan Negeri Bangli 087712604621
      Contoh :
      Tilang#P12345KL Kirim kirim ke Whatsapp bot Pengadilan Negeri Bangli 087712604621
  4. Pembayaran denda Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) dan pengambilan barang bukti dilakukan dikantor Kejaksaan Negeri Bangli.
  5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.

 

Sumber:

“Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 140-142. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.