Tupoksi Pimpinan Pengadilan
KETUA PENGADILAN NEGERI
Sebagai Pimpinan Pengadilan
- Bertugas dan bertanggungjawab atas terselenggaranya Peradilan dengan baik (Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dengan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan, seksama serta sewajarnya) dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan Negeri.
- Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua Pengadilan dengan Wakil Ketua Pengadilan serta bekerja sama dengan baik.
- Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesame pejabat/petugas yang bersangkutan.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan.
- Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan Hakim serta Pejabat Struktural dan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dengan seluruh karyawan.
- Membuat dan menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara penting.
- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengaktifkan Majelis Kehormatan Hakim.
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan , baik bagi para hakim maupun seluruh karyawan.
- Melakukan pengawasan intern dan extern.
- Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang hukum tertentu..
- Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.
- Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi..
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Yukti Karini, Koperasi, dan olah raga / PTWP, IKAHI.
- Melakukan koordinasi antar sesama instansi dilingkungan penegak hukum dan bekerja sama dengan istansi-instansi lain, serta dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
-
Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
Sebagai Ketua Pengadilan
- Menetapkan / menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
- Menetapkan : Panjar Biaya Perkara. ( Dalam hal penggugat atau pemohon tidak mampu, Ketua Pengadilan dapat mengijinkannya untuk beracara secara prodeo ). Biaya Jurusita / Jurusita Pengganti. ( Dalam hal perintah penyitaan, nilai sita jaminan harus seimbang dengan nilai gugatan ). Biaya Eksekusi.
- Menetapkan pelaksanaan lelang, tempat pelaksanaan lelang dan kantor lelang Negara sebagai pelaksana lelang.
- Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan. ( Untuk perkara permohonan dapat mendelegasikan kepada Wakil Ketua dalam membagi dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya ).
- Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning ) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
- Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, sedang dalam hal ada permohonan peninjauan kembali, hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
- Memerintahkan, memimpin serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan putusan serta merta : Dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi Tinggi., Dalam hal perkara dimohonkan Kasasi wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Menyediakan buku khusus untuk Hakim Majelis yang hendak menyatakan berbeda pendapat dengan kedua hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara , serta merahasiakan isi buku tersebut.
- Meneliti dan mengawasi court calender dengan membina Hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama enam bulan, serta mengumumkannya pada pertemuan berkala para Hakim.
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya itu secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
- Meneruskan SEMA, PERMA dan surat surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para hakim , Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
- Memerintahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan somasi
WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI
- Melaksanakan tugas Ketua Pengadilan Negeri apabila Ketua Pengadilan Negeri berhalangan.
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata