Area III
(AREA III) PENATAAN MANAJEMEN SDM
INSTANSI  : PENGADILAN NEGERI BANGLI  
TAHUN  : Tahun 2024            

 

AREA III - PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR DOCUMENT
I. PEMENUHAN  
  i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi  
    a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan File Unduh
    b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan File Unduh
    c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja File Unduh
  ii. Pola Mutasi Internal  
    a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan File Unduh
    b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan File Unduh
    c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja File Unduh
  iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi  
    a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi File Unduh
    b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai File Unduh
    c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan File Unduh
    d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya File Unduh
    e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) File Unduh
    f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja File Unduh
  iv. Penetapan Kinerja Individu  
    a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi File Unduh
    b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya File Unduh
    c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik File Unduh
    d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward File Unduh
  v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai  
    a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan File Unduh
  vi. Sistem Informasi Kepegawaian  
    a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala File Unduh
II. REFORM
  i. Kinerja Individu  
    a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya File Unduh
  ii. Assessment Pegawai  
    a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai File Unduh
  iii. Pelanggaran Disiplin Pegawai  
    a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai File Unduh