Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana

Berkas yang harus dilengkapi adalah :

  1. Asli SKCK
  2. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir (1 Rangkap)
  3. Surat Keterangan dari Desa
  4. Foto Berwarna 4x6 jumlah 3 lembar
  5. Surat Permohonan Pribadi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli
  6. Fotocopy KTP


*Khusus bagi para pemohon Surat Keterangan Bebas Pidana (SKBP) untuk keperluan tertentu agar persyaratan dikirimkan melalui email :

hukumpnbangli@gmail.com