Tupoksi Jurusita / Jurusita Pengganti
A. Identifikasi Jabatan
Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab |
Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Fungsional Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera. |
B. Tugas Jabatan
Melaksanakan tugas kejurusitaan didalam wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan yakni :
- Melaksanakan perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera
- Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah ( PP 10/1961 jo pasal 198 – 199 HIR )
- Melakukan penawaran pembayaran uang titipan fihak ketiga serta membuat berita acaranya
- Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan