Tupoksi Jurusita / Jurusita Pengganti

A. Identifikasi Jabatan

Nama  Jabatan

Jenis Jabatan

Fungsi dan Tanggung jawab

Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri

Fungsional

Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan  dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera.

B. Tugas Jabatan

Melaksanakan tugas kejurusitaan didalam wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan yakni :

  1. Melaksanakan perintah  yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera
  2. Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
  4. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah ( PP 10/1961 jo pasal        198 – 199 HIR )
  5. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan fihak ketiga serta membuat berita acaranya
  6. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan