Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya

Berkas yang harus dilengkapi adalah :

  1. Asli SKCK
  2. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir
  3. Surat Keterangan dari Desa
  4. Foto Berwarna 4x6 =3 lembar
  5. Surat Permohonan Pribadi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli
  6. Fotocopy KTP