Tupoksi Hakim

Identifikasi Jabatan

Nama  Jabatan

Jenis Jabatan

Fungsi dan Tanggung jawab

:

:

:

Hakim Anggota Pengadilan Negeri

Fungsional

Memeriksa, mengadili dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diberikan / diserahkan kepadanya berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.

Tugas Jabatan

A. Sebagai Hakim

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
  2. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan
  3. Melakukan pengawasan dan pengamatan ( KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung

B. Sebagai Hakim / Ketua Majelis

  1. Menetapkan hari sidang.
  2. Menetapkan sita jaminan.
  3. Bertanggungjawab atas perbuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan  menandatangani-nya sebelum sidang berikutnya.
  4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
  5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
  6. Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
  7. Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara   perdata / bidang perdata dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan  Pengadilan.
  8. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.