Delegasi

 

Prosedur Bantuan Delegasi Masuk

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:

Mengisi formulir permohonan online di situs ini dengan cara memilih sub menu Form Permohonan Delegasi Masuk pada menu Form Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
Mengirim surel / e-mail ke delegasi@pn-gedongtataan.go.id dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui faksimili nomor 0366-91120
Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan, beralamat di :

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.61, Kawan
Kec. Bangli
Kabupaten Bangli
Provensi Bali
Kode Post 80613

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

STATUS SIPP DELEGASI PN BANGLI