1. |
Permohonan pendaftaran Badan Hukum
|
- Asli akta Badan Hukum
- Fotocpy akta badan hukum 2 (dua) hukum
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP Pengurus
- Materai
- Surat permohonan
|
2. |
Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan / Waarmeking
|
- Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli (Ditandatangani oleh semua ahli waris); (Unduh Format Surat Permohonan)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
- Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (2 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan);
- Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
- Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
- Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi ;
- Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya bermaterai Rp. 10.000;
- Membayar Leges / PNBP Rp. 10.000;.
|
3. |
Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana
|
- Surat permohonan
- Fotocopy SKCK yang dilegalisir
- Fotocopy KTP yang dilegalisir
- Fotocopy KK yang dilegalisir
- Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tidak pernah terpidana
- Surat pernyataandari ybs yang menyatakan bahwa tidak pernah terpidana di tandatangani di atas materai
- Foto berwarna (4x6) 2 lembar
|
4. |
Permohonan surat keterangan tidak tidak sedang dicabut hak pilihnya
|
- Surat permohonan
- Fotocopy SKCK yang dilegalisir
- Fotocopy KTP yang dilegalisir
- Fotocopy KK yang dilegalisir
- Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Surat pernyataan dari ybs yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya di tandatangani di atas materai
- Foto berwarna (4x6) 2 lembar
|
5. |
Permohonan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
|
- Surat permohonan
- Fotocopy SKCK yang dilegalisir
- Fotocopy KTP yang dilegalisir
- Fotocopy KK yang dilegalisir
- Surat pernyataan dari ybs yang menyatakan bahwa tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara tandatangani di atas materai
- Foto berwarna (4x6) 2 lembar
|
6. |
Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
|
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP/ identitas diri
- Surat pengantar dari Lembaga/instansi
- Fotocopy proposal
|
7. |
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
|
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP/identitas diri
|
8. |
Permohonan pendaftaran surat kuasa
|
- Asli surat kuasa khusus
- Fotocopy surat kuasa khusus (2 lembar)
- Fotocopy berita acara sumpah
- Fotocopy KTA advokat
- Fotocopy KTP advokat
|
9. |
Permohonan legalisasi surat
|
- Surat permohonan
- Fotocopy KTP/identitas diri
- Asli surat yang akan dilegalisir
- Fotocopy surat yang akan dilegalisir
|
10. |
Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI no 1-144
|
- Formulir permohonan informasi
- Fotocopy KTP/identitas diri
|
11. |
Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
|
- Formulir permohonan informasi
- Fotocopy KTP/identitas diri
|
12. |
Permohonan informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
|
- Fotocopy KTP/Identitas diri
|
13. |
Penanganan pengaduan SIWAS-MARI
|
- Formulir pengaduan
- Fotocopy KTP/identitas diri
|
14. |
Penanganan Pendaftaran Mediator
|
- Surat Permohonan
- Salinan Sah Sertifikat Mediator
- Salinan Sah Ijazah Pendidikan Terakhir
- Pas Photo Berwarna Terbaru
- Daftar Riwayat Hidup (Minimal memuat latar belakang pendidikan, keahlian dan/atau pengalaman)
|
15. |
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum |
|