Layanan PTSP Hukum

 

Pelayanan PTSP Hukum

No Pelayanan Persyaratan
1.

 Permohonan pendaftaran Badan Hukum

  1. Asli akta Badan Hukum
  2. Fotocpy akta badan hukum 2 (dua) hukum
  3. Fotocopy NPWP perusahaan
  4. Fotocopy KTP Pengurus
  5. Materai
  6. Surat permohonan
2.

Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan / Waarmeking 

  1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli (Ditandatangani oleh semua ahli waris); (Unduh Format Surat Permohonan)
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (2 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan);
  4. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  5. Fotocopy Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  6. Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
  10. Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau  Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  11. Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau  Buku Taspen dan atau Polis Asuransi ;
  12. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya bermaterai Rp. 10.000;
  13. Membayar Leges / PNBP Rp. 10.000;.
3.

Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy SKCK yang dilegalisir
  3. Fotocopy KTP yang dilegalisir
  4. Fotocopy KK yang dilegalisir
  5. Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tidak pernah terpidana
  6. Surat pernyataandari ybs yang menyatakan bahwa tidak pernah terpidana di tandatangani di atas materai
  7. Foto berwarna (4x6) 2 lembar
4.

Permohonan surat keterangan tidak tidak sedang dicabut hak pilihnya

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy SKCK yang dilegalisir
  3. Fotocopy KTP yang dilegalisir
  4. Fotocopy KK yang dilegalisir
  5. Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
  6. Surat pernyataan dari ybs yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya di tandatangani di atas materai
  7. Foto berwarna (4x6) 2 lembar
5.

Permohonan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy SKCK yang dilegalisir
  3. Fotocopy KTP yang dilegalisir
  4. Fotocopy KK yang dilegalisir
  5. Surat pernyataan dari ybs yang menyatakan bahwa tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara tandatangani di atas materai
  6. Foto berwarna (4x6) 2 lembar
6.

Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP/ identitas diri
  3. Surat pengantar dari Lembaga/instansi
  4. Fotocopy proposal
7.

Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP/identitas diri
8.

Permohonan pendaftaran surat kuasa

  1. Asli surat kuasa khusus
  2. Fotocopy surat kuasa khusus (2 lembar)
  3. Fotocopy berita acara sumpah
  4. Fotocopy KTA advokat
  5. Fotocopy KTP advokat
9.

Permohonan legalisasi surat

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP/identitas diri
  3. Asli surat yang akan dilegalisir
  4. Fotocopy surat yang akan dilegalisir
10.

Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI no 1-144

  1. Formulir permohonan informasi
  2. Fotocopy KTP/identitas diri
11.

Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon

  1. Formulir permohonan informasi
  2. Fotocopy KTP/identitas diri
12.

Permohonan informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan

  1. Fotocopy KTP/Identitas diri
13.

Penanganan pengaduan SIWAS-MARI

  1. Formulir pengaduan
  2. Fotocopy KTP/identitas diri
14.

Penanganan Pendaftaran Mediator

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan Sah Sertifikat Mediator
  3. Salinan Sah Ijazah Pendidikan Terakhir
  4. Pas Photo Berwarna Terbaru
  5. Daftar Riwayat Hidup (Minimal memuat latar belakang pendidikan, keahlian dan/atau pengalaman)
15.  Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum