Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

 

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp)
A. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung    
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara 50.000,00
2. Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali Perkara 200.000,00
3. Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil Perkara 50.000,00
B. Hak Kepaniteraan Peradilan Umum    
 1.  Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000,00
2.  Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri Perkara 30.000,00
3.  Biaya Pendaftaran pada Pengadilan Niaga    
a. Nilai utang s.d. Rp1.000.000.000,00 Permohonan 1.000.000,00
b. Nilai utang lebih dari Rp1.000.000.000,00 s.d.  Rp50.000.000.000,00 Permohonan 2.000.000,00
c. Nilai utang lebih dari Rp50.000.000.000,00 s.d. Rp250.000.000.000,00 Permohonan 3.000.000,00
d. Nilai utang lebih dari Rp250.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 Permohonan 4.000.000,00
e. Nilai utang di atas Rp500.000.000.000,00 Permohonan 6.000.000,00
C. Hak Kepaniteraan Peradilan Agama    
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000,00
2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama Perkara 30.000,00
D. Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara    
1. Biaya Pendaftaran Permohonan Banding Perkara 50.000,00
2. Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara 30.000,00
E. Hak Kepaniteraan Lainnya    
1. Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan  Lembar 500,00
2. Hak Redaksi  Penetapan/ Putusan 10.000,00
3. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di Kepaniteraan  Berkas 10.000,00
4. Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan   0,00
5. Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara pelanggaran   0,00
6. Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan di dalam berita acara turunan Penetapan 25.000,00
7. Melakukan penjualan di muka umum/lelang atas perintah pengadilan Penetapan 25.000,00
8. Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan di kepaniteraan Surat 0,00
9. Legalisasi tanda tangan Putusan 10.000,00
10. Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan lainnya yang bukan sebagai akibat keputusan Pengadilan Berita Acara/ Putusan 10.000,00
11. Pencatatan:    
1) Sesuatu penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan di dalam hal yang diharuskan menurut hukum Akta 10.000,00
2) Penyerahan akta tersebut di atas oleh Panitera/Juru Sita Akta 10.000,00
3) Penyerahan surat dari berkas perkara Berkas 10.000,00
12. Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan menurut hukum Akta 5.000,00
13. Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil, dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam Ord. S.1916 No. 46 Akta 10.000,00
14. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Akta 10.000,00
15. Biaya pembuatan surat kuasa insidentil Surat Kuasa 10.000,00
16. Pengesahan surat di bawah tangan Surat 10.000,00
17. Uang Leges Putusan/ Penetapan 10.000,00