Sosialisasi Perma 7,8,9 Th 2016 Di Tahun 2025

  • Selasa, 04 Februari 2025 (07:00)
  • Admin
  • Dilihat kali

BANGLI - Selasa, 4 Februari 2025. Pengadilan Negeri Bangli menyelenggarakan beberapa kegiatan sosialisasi internal diantaranya PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016.

Sosialisasi PERMA ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli Bangli Ibu A.A.A Diah Indrawati, S.H., M.H. dengan menayangkan slide power point dari masing-masing PERMA.

Secara garis besarnya Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan bahwa PERMA Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Ketua Pengadilan Negeri berharap agar Hakim yang akan melakukan izin untuk dapat mengikuti format untuk surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit yang disesuaikan dengan Lampiran PERMA Nomor 7 Tahun 2016.
Dan bila ada Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari, maka Hakim tersebut wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya.

Sementara dalam PERMA Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya, Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan bahwa setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan.

Adapun sanksi apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan.
Untuk itu Ketua Pengadilan Negeri menghimbau agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik masing-masing.

Yang terakhir yakni PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WBS) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya disampaikan Ketua Pengadilan Negeri bahwa PERMA ini mengatur mekanisme pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan.

Sebagai penutup, Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan bahwa pentingnya PERMA ini disosialisasikannya secara berulang-ulang dan terus menerus adalah guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merusak martabat serta wibawa Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.


 

Lihat Berita Lainnya