Sosialisasi E-court Gugatan Sederhana Dan Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara
- Jum'at, 01 April 2022 (14:06)
- Admin
- Dilihat 285 kali

Bangli,Pada Hari Jumat, Tanggal 1 April 2022, Pukul 09.00 wita-selesai, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Bangli, telah diadakan Sosialisasi E-Court,Gugatan Sederhana dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Acara ini diselenggarakan oleh DPC Peradi bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bangli. Dalam sambutan oleh Ketua DPC Peradi Denpasar, Bapak Budi Adnyana mengadakan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan kompetensi Advokat Anggota DPC Peradi Denpasar, khususnya Para Advokat muda yang baru dilantik dan baru disumpah. Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina,SH.MH sekaligus sebagai Narasumber sangat mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini. Ditambah lagi yang hadir juga ada yang dari kalangan perbankan serta perangkat desa di wilayah Kabupaten Bangli. Tujuan daripada Aplikasi E Court maupun mekanisme Gugatan Sederhana ini sendiri tentunya untuk mewujudkan proses persidangan yang lebih cepat, sederhana dan biaya ringan. Selain itu dengan adanya layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) juga untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang tidak mampu.
Lihat Berita Lainnya