Sistem Informasi Penelusuran Perkara (sipp) Sebagai Sistem Pengendalian Kinerja

  • Kamis, 22 Juni 2023 (07:00)
  • Admin
  • Dilihat 170 kali

Oleh : Dr Suharjono

  1. SIPP sebagai suatu sistem administrasi atau register elektronik, pada era digitalisasi dan transparansi.
  2. Sebagai suatu sistem, SIPP harus disikapi dengan pola pikir atau mindset dan budaya kerja atau cultureset sesuai tuntutan era zamannya.
  3. SIPP sebagai suatu aplikasi teknologi informasi, menuntun kinerja secara disiplin, tepat, cepat, runtut, terpola, tidak boleh terjadi kelalaian, kesalahan, kelambatan, ketidakcermatan.
  4. SIPP sebagai sistem pendisiplinan manajemen kinerja yang terukur, teratur, tersistem, memerlukan pendekatan kinerja secara terencana, terorganisir, terlaksana, tersistem dan terkendali secara baik.
  5. Secara implementatif, meskipun sudah cukup lama SIPP dari versi 1 sampai saat ini SIPP versi 4 belum dapat sepenuhnya menggantikan sistem register perkara secara manual  karena secara empiris masih terdapat penginputan data ke SIPP masih kurang sebagaimana tuntutan aplikasi SIPP selain karena pengembangan dan penyempurnaan aplikasi SIPP.
  6. Variabel penyebab terjadinya belum sepenuhnya sistem SIPP dapat menggantikan sistem manual, karena selain sistem SIPP yang masih dalam proses penyempurnaan penyempurnaan penyebab lain pada kinerja penanganan perkara masih ada terjadi kendala kendala  dalam pelaksanaannya padahal proses penanganan perkara lah sebagai unsur yang harus diinput pada SIPP, juga faktor profesionalisme dalam input ke SIPP.
  7. Secara riil masih terdapat  masalah masalah dalam input data atau upload data ke SIPP, misal minutasi perkara, upload berita acara sidang, data saksi, BHT, tuntutan, delegasi, pengembalian biaya perkara, proses upaya hukum dan lain-lain.
  8. Aspek kedisiplinan,rutinitas, kontinuitas, kepedulian, kapabilitas dan profesionalitas sebagai aspek penting dalam menunjang keberhasilan SIPP.
  9. Input SIPP terkait dengan transparansi dan pertanggungjawaban publik, sehingga dituntut kemampuan, profesionalisme, kesadaran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan SIPP.
  10. Input data ke SIPP terkait dengan suatu risiko dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan manajemen risiko  untuk mengantisipasinya.
  11. Input data ke SIPP akan terkait dengan teori SWOT, sehingga  perlu memperhatikan akan adanya peluang, tantangan, hambatan dan  ancaman. 
  12. Guna pelaksanaan SIPP secara efektif,efisien,terukur dan teratur, harus disusun SOP sebagai pedomannya, namun SOP SIPP harus disusun dengan memperhatikan berbagai aspek secara holistik,komprehensif, terukur dan teratur, efektif dan efisien, serta seimbang dan harmoni bagi kepentingan organisasi dan masyarakat pengguna layanan publik.
  13. Pada prinsipnya SIPP sebagai sistem register perkara secara elektronik, sebagai wujud administrasi elektronik yang harus bersifat transparan sekaligus juga sebagai sarana pelayanan publik bagi pengguna layanan atau masyarakat secara luas.
  14. Sebagai sarana administrasi elektronik, SIPP harus terlaksana secara baik, cepat, tepat, teliti, hati hati  cermat, bertanggung jawab, transparan, aksessebel, profesional, untuk menghindari terjadinya mall praktek, mall administrasi, dan pelanggaran2 lainnya.
  15. Sebagai upaya pelaksanaan SIPP yang baik, benar dan profesional, telah dikembangkan sistem pengedalian SIPP yang terukur,teratur, efektif dan efesien, dalam monitoring dan evaluasi serta pengawasan SIPP dengan aplikasi2 MIS, EIS , Sipapu, namun dalam pelaksanaannya memerlukan kepedulian, kemauan dan kemampuan serta semangat dari para penanggung jawab pelaksana aplikasi2 pengendalian tersebut.
  16. MIS sebagai sistem monitoring pelaksanaan SIPP, bersifat sebagai penanda dan peringatan bagi ketua pengadilan negeri, memberikan signal2 yang segera ditindaklanjuti untuk menghindari terjadi kesalahan, kelalaian, ketidakcermatan, dalam pelaksanaan SIPP.
  17. Mengingat sifat dan kegunaan MIS bagi SIPP, maka ketua pengadilan negeri harus bertanggung jawab dan peduli terhadap MIS setiap saat secara terus menerus.
  18. SiPAPU, sebagai aplikasi pengendalian kinerja peradilan dan SIPP, yang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab para KPT,WkPT, Hakim Hakim tinggi, sebagai sarana pengendalian atas kinerja  penanganan perkara di pengadilan tinggi dan SIPP pengadilan tinggi maupun kinerja dan pelaksanaan SIPP di pengadilan negeri, guna mendorong, memotivasi dan mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan SIPP secara baik, profesional, efektif dan efisien, yang wajib ditanggapi,disikapi, dan ditindaklanjuti secara baik,benar dan tepat oleh pihak pihak pelaksana tugas dan pihak yang harus bertangung jawab, sesuai temuan temuan pada aplikasi SiPAPU
  19. EIS SIPP sebagai sistem reward and punishment kinerja dan pelaksanaan SIPP, akan bersifat memonitor dan mengevaluasi serta mengawasi secara berkala, terukur, teratur, kontinyu by sistem, akan memberikan nilai2 pada unsur2 yang dinilai sesuai sistem aplikasi EIS  secara otomatis.
  20. Nilai nilai dalam EIS SIPP bukan bersifat sebagai tujuan kinerja, melainkan hanya sebagai pendorong, sarana motivasi, penghargaan dan hukuman serta pengendalian  kinerja dan pelaksanaan SIPP.
  21. Sesuai era digitalisasi, kinerja terkait SIPP harus terlaksana secara baik dan profesional, efektif dan efisien, transparan, terukur dan teratur, tersistem pada saat perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hasil atau out put kegiatan dengan quality control yang terukur dan prima, guna pelayanan prima.
Lihat Berita Lainnya