Sidang Teleconference Pengadilan Negeri Bangli

  • Senin, 30 Maret 2020 (15:36)
  • Admin
  • Dilihat 664 kali

Bangli, Senin, 30 Maret 2020 Pengadilan Negeri Bangli menggelar sidang perkara pidana dengan sistem jarak jauh atau teleconference. Sistem persidangan ini ditempuh menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.

Sidang dengan sistem teleconfrence telah kami laksanakan mulai hari ini (Senin) dimana untuk teknisnya majelis hakim berada di ruang sidang, sementara untuk Penuntut Umum diperbolehkan dari kantornya dan untuk terdakwa berada di Rutan. Masing- masing dilengkapi layar dan kamera sehingga nantinya bisa berinteraksi seperti sidang layaknya di ruang sidang.

Sidang Teleconference 1Sidang Teleconference 2Sidang Teleconference 3Sidang Teleconference 4

 

Lihat Berita Lainnya