Reward & Punishment October 2020
- Rabu, 28 Oktober 2020 (12:34)
- Admin
- Dilihat 1321 kali

Bangli, Hari Senin, 28 oktober 2020 Ketua Pengadilan Negeri Bangli menyerahkan piagam dan hadiah sebagai reward kepada Pegawai yang telah dinilai selama 3 (tiga) bulan.Pemberian reward ini disaksikan oleh seluruh Hakim, Pejabat Srtuktural dan Fungsional, Pegawai dan Honorer.
Reward artinya ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Dalam konsep manajemen, reward merupakan salah satu alat untuk peningkatan motivasi para pegawai. Metode ini bisa mengasosiasikan perbuatan dan kelakuan seseorang dengan perasaan bahagia, senang, dan biasanya akan membuat mereka melakukan suatu perbuatan yang baik secara berulang-ulang. Selain motivasi, reward juga bertujuan agar seseorang menjadi giat lagi usahanya untuk memperbaiki atau meningkatkan prestasi yang telah dapat dicapainya.
Bapak I Gede Putu Saptawan, SH,M.Hum menyampaikan bahwa reward ini diberikan sebagai motivasi untuk bisa memberikan yang lebih baik kedepannya dan bagi pegawai lainnya hal ini bisa menjadi patokan terhadap kinerja dalam menjalankan tupoksi masing-masing. Reward diberikan kepada :
1. Anak Agung Oka Nataraja, SH, Hakim dengan penilaian Penyelesaian perkara dan minutasi terbaik.
2. I Nyoman Ledang sebagai Panitera Pengganti dengan Penyelesaian perkara dan minutasi terbaik.
3. I Komang Indra Mahardika, SH Sebagai Jurusita dengan Penyelesaian perkara dan relaas tercepat.
4. I Wayan Kasna dengan penilaian Kedisiplinan kinerja bagi Pegawai.
5. Gede Meyudi Wiriawan, S.KOM dengan penilaian Kedisiplinan Kinerja bagi para Tenaga Honorer dan Kontrak.
6. Ruang Ter-5R diberikan kepada Ruang Kepaniteraan Perdata.
Lihat Berita Lainnya