Rapat Rutin Bulan Maret 2020
- Senin, 09 Maret 2020 (13:31)
- Admin
- Dilihat 483 kali

Bangli, Pengadilan Negeri Bangli melaksanakan rapat rutin bulan Maret pada hari Senin, 09 Maret 2020 pada pukul 09:00 WITA yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Bapak I Gede Putu Saptawan, SH,M.Hum didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Bangli.
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan pembacaan doa.
Rapat Rutin ini dilaksanakan sebagai sebuah sarana monitoring dan evaluasi atas kinerja bulanan dan penyampaian berbagai kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kinerja oleh bagian kepaniteraan maupun bagian kesekretariatan. Ketua Pengadilan Negeri Bangli menyampaikan evaluasi dan pengarahan secara umum dengan beberapa pokok materi seperti Kedisiplinan dalam penginputan SIPP, Penginputan MIS kedisiplinan Pegawai, himbauan kebersihan dan keindahan lingkungan Pengadilan Negeri Bangli, Selain itu pula beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bangli atas segala prestasi kinerja yang telah diraih di bulan ini dan beliau menghimbau kepada petugas PTSP agar selalu memperhatikan standar pelayanan didalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat baik itu pelayanan penerimaan berkas perkara, pelayanan permohonanan surat pelayanan, pelayanan persidangan, dan pelayanan-pelayanan yang lain dan beliau juga mengharapkan petugas PTSP Meja e-court selalu memberikan penjelasan mengenai e-court kepada masyarakat yang dating ke PN Bangli agar mempermudah proses pendaftaran perkara. Setelah itu dilanjutkan oleh Wakil Ketua yang menyampaikan laporan Hakim Pengawas Bidang serta selalu melaksanakan MONEV Zona Integritas setiap bulannya. penyampaian kemudian dilanjutkan oleh Panitera dan Sekretaris.
Pada bagian akhir rapat bulanan diberikan kesempatan tanya jawab kepada seluruh peserta rapat dan sebelum rapat ditutup Ketua Pengadilan Negeri Bangli menghimbau agar seluruh komponen dalam melaksanakan tugas tetap mentaati aturan yang berlaku, mempedomani Perma 7,8,9 tahun 2016, maklumat Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2017, dan PP No.53 tahun 2010 sebagai landasan kedisiplinan, menjauhi korupsi serta menolak gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan.
Acara rapat ditutup dengan foto bersama pada pukul 11:00 WITA.
Lihat Berita Lainnya