Pengesahan Akta Dibawah Tangan (waarmeking)

  • Senin, 14 Februari 2022 (13:58)
  • Admin
  • Dilihat 344 kali

Pada Hari Senin, Tanggal 14 Pebruari 2022, Pukul 15.00 wita-selesai, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, dilaksanakan Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking) oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Redite Ika Septina, SH.MH kepada Pemohon/Ahli Waris.

Syarat-syarat Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking) pada Pengadilan Negeri Bangli :
1. Surat Permohonan ;
2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
3. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
4. Fotocopy KTP dari para ahli warisnya;
5. Surat Kuasa dari para ahli warisnya apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
6. Fotocopy Rekening dari Buku Tabungan/Deposito;
7. Fotocopy Kartu Keluarga dari Pewaris;
8. Fotocopy Akta Kelahiran dari Pewaris;
9. Membayar Leges/PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Pengesahan Akta Dibawah Tangan WaarmekingPengesahan Akta Dibawah Tangan Waarmeking 2Pengesahan Akta Dibawah Tangan Waarmeking 3Pengesahan Akta Dibawah Tangan Waarmeking 4Pengesahan Akta Dibawah Tangan Waarmeking 5

Lihat Berita Lainnya