Pelaksanaan Eksukusi Di Desa Undisan
- Kamis, 16 Januari 2025 (07:00)
- Admin
- Dilihat kali

BANGLI - Kamis, 16 Januari 2025 pukul 09.00 wita. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor.3/Pdt.Eks-RL/2024/PN Bli, tertanggal 9 Januari 2025, Ibu Komang Ayu Sucitawati, S.H., selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Bangli didampingi oleh Jurisita Bapak I Wayan Kasna, Bapak I Wayan Lamud dan Ibu Ketut Widiasih, telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dengan SHM Nomor 477/Desa Undisan, luas 3.600 M2 (tiga ribu enam ratus meter persegi) yang berlokasi di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri juga oleh I Wayan Kasna (Pemohon Eksekusi), Pihak Keamanan dari Polres Bangli dipimpin oleh Dewa Gede Oka S.Sos, S.H.,M.H., Kodim Bangli 1626 dipimpin oleh I Putu Sutarga, S.H dan Kapolsek Tembuku I Wayan Sukarita, S.Sos.
Eksekusi ini berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada keributan.