Mediasi Wanprestasi Berhasil 23 Januari 2024

  • Selasa, 23 Januari 2024 (07:00)
  • Admin
  • Dilihat 104 kali

BANGLI - Hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 Hakim Mediator Pengadilan Negeri Bangli, Ibu Ratih Kusuma Wardhani, S.H, M.H. berhasil mendamaikan perkara dengan Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN Bli dalam perkara Wanprestasi. 

Dalam proses mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bangli tersebut, hakim mediator mengupayakan perdamaian dimana para pihak hadir dengan membawa draft kesepakatan perdamaian. Setelah berkonsultasi dengan mediator sampai dihasilakn kesepakatan perdamian yang pada akhirnya  ditandatangani oleh para pihak dengan disaksikan oleh mediator. Selanjutnya kesepakatan perdamian ini akan diserahkan kepada Majelis Hakim untuk selanjutnya dibuatkan Akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Negeri Bangli. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadikan motivasi bagi hakim mediator lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara pada Pengadilan Negeri Bangli.

Lihat Berita Lainnya