Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht)
- Senin, 27 Oktober 2025 (07:00)
- Admin
- Dilihat kali
BANGLI - Jumat, 24 Oktober 2025 pukul 08.00 wita s.d. Selesai. Ketua Pengadilan Negeri Bangli Ibu Anak Agung Ayu Diah Indrawati, S.H., M.H., menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang di adakan oleh Kejaksaan Negeri Bangli, acara berlangsung di Halaman SMK N 3 Bangli.


