Eksekusi Riil Pengadilan Negeri Bangli

  • Selasa, 04 April 2023 (07:00)
  • Admin
  • Dilihat 190 kali

Pada hari selasa 4 April 2023 pukul 10.00 wita, Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Wayan Dirga, S.H. di dampingi Jurusita Pengadilan Negeri Bangli melaksanakan eksekusi riil perkara perdata.

Pelaksanaan eksekusi pengososngan tersebut atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bangli, sesuai dengan penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Bli eksekusi Jo. Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/Pn Bli Jo Putusan 150/PDT/2021/PT DPS Jo. Putusan 1644K/PDT/2022 tanggal 28 Juni 2022 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Br. Wanasari, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provensi Bali.

Sebelum berangkat melaksanakan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bangli selaku pimpinan eksekusi mengumpulkan Panitera dan Jurusita di lobby depan Kantor Pengadilan Negeri Bangli untuk deberi pengarahaan untuk kelancaran eksekusi.

Hadir dalam pelakasnaan eksekusi antara lain pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Turut Pemohon Eksekusi II, Pihak Desa Kintamani dan Aparat Pengamanan (Polres Bangli, Polsek Kintamani dan Kormil). Ekseskusi di awali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangli dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus penyerahaah objek eksekusi kepada Pemohon eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangli.

Eksekusi Rill Panitera Pengadilan Negeri Bangli di tahun 2023 ini berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada keributan.

Lihat Berita Lainnya