Inovasi Pengadilan
WHATSAPP BOT
Whatsapp Bot adalah virtual assistant yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk memenuhi kebutuhan para pengguna layanan/stakeholders terkait informasi layanan dan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bangli selama 24 Jam sehari, 7 hari seminggu (tanpa ada batas waktu) sehingga mengurangi tatap muka dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk dapat berkomunikasi dengan Whatsapp Bot cukup WhatsApp (WA) ke nomor 087-712-604-621.
TELEGRAM BOT
Telegram Bot adalah virtual assistant yang memanfaatkan aplikasi Telegram untuk memenuhi kebutuhan para pengguna layanan/stakeholders terkait informasi layanan dan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bangli selama 24 Jam sehari, 7 hari seminggu (tanpa ada batas waktu) sehingga mengurangi tatap muka dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk dapat berkomunikasi dengan Telegram Bot cukup Telegram ke nomor 087-712-604-621.
SIPINTER
SIPINTER adalah Sistem Pidana Terpadu, dimana aplikasi yang memudahkan para Stakeholder (Kepolisian dan Kejaksaan) dalam hal permohonan Izin Penyitaan dan Penggeledahan serta Perpanjangan Penahanan. Aplikasi ini berbasis web, online dan dapat diakses melalui browser dengan alamat https://sipinter.pn-bangli.go.id/login . Dengan adanya aplikasi SIPINTER akan mempermudah para Stakeholder (Kepolisian dan Kejaksaan) dalam hal pelayanan Kepaniteraan Pidana.
E-MEDIATOR
E-Mediator adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan permohonan penempatan dalam daftar mediator pada Pengadilan Negeri Bangli, dimana aplikasi E-Mediator merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan pengguna layanan di masa pandemi. Aplikasi ini berbasis web, online dan dapat diakses melalui browser dengan alamat https://e-mediator.pn-bangli.go.id/auth/login.
E-PENELITIAN
E-Penelitian adalah aplikasi yang digunakan bagi masyarakat untuk mendaftarkan permohonan melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri Bangli, dimana aplikasi E-Penelitian merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan pengguna layanan di masa pandemi. Aplikasi ini berbasis web, online dan dapat diakses melalui browser dengan alamat https://e-penelitian.pn-bangli.go.id/auth/login.
E-PTSP
E-PTSP adalah Elektronik Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana aplikasi yang memudahkan untuk masyarakat (Aplikasi E-PTSP merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan pengguna layanan di masa pandemi). Aplikasi ini berbasis web, online dan dapat diakses melalui browser dengan alamat https://e-ptsp.pn-bangli.go.id/.
SITA POLAN
SITA POLAN adalah Aplikasi yang digunakan oleh aparatur Pengadilan Negeri Bangli untuk dapat mengetahui pertanggungjawaban potongan penghasilan. Aplikasi ini berbasis web, online dan dapat diakses melalui browser dengan alamat https://sitapolan.pn-bangli.go.id/login.
SITI NAIK GALA
SITI NAIK GALA adalah Aplikasi bagi aparatur Pengadilan Negeri Bangli untuk mengajukan permohonan cuti. Aplikasi ini berbasis web, online dan dapat diakses melalui browser dengan alamat https://sitinaikgala.pn-bangli.go.id/login/login.php.
SISKETU
SISKETU adalah Sistem Surat Keputusan pimpinan dan peraturan perundang-undangan bagi aparatur Pengadilan Negeri Bangli. Aplikasi ini berbasis web, online dan dapat diakses melalui browser dengan alamat https://sisketu.pn-bangli.go.id/.
SITRAN
SITRAN adalah Aplikasi bagi aparatur Pengadilan Negeri Bangli yang digunakan untuk melaksanakan transparansi anggaran. Aplikasi ini berbasis web, online dan dapat diakses melalui browser dengan alamat https://sitran.pn-bangli.go.id/app/login.
GERAI MANDIRI
Untuk pembuatan dokumen persidangan secara mandiri oleh masyarakat ataupun stakeholder
Pojok Disabilitas
Ruang Pojok Disabilitas merupakan sebuah ruangan yang digunakan para penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi tentang pelayanan yang tersedia pada Pengadilan Negeri Bangli dilengkapi dengan aplikasi NVDA / Screen Reader pada komputer untuk penyandang Tuna Netra dan Aplikasi Hear Me untuk Tuna Rungu, selain itu ruangan ini juga digunakan untuk menyimpan seluruh sarana prasarana disabilitas agar menjadi lebih efektif.
Layanan Psikososial
Layanan psikososial merupakan layanan pendampingan atau konseling yang diberikan oleh pengadilan negeri bangli kepada pencari keadilan dalam proses persidangan. Layanan ini merupakan bentuk upaya antisipatif bilamana ada terdakwa, saksi atau korban yang memerlukan penanganan secara profesional. Layanan Psikososial juga diikthiarkan dapat memberikan akses yang layak bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam rangka mewujudkan peradilan yang inklusif.
Layanan ANGKUTAN
Peningkatan pemberian pelayanan yang prima kepada Kaum rentan, Khususnya Kaum Lansia pada Pengadilan Negeri Bangli melalui ANGKUTAN (layanan ANtar JempUT kaum renTAN)