Panitera
A. IDENTIFIKASI JABATAN
- Nama Jabatan : Panitera Pengadilan Negeri
- Jenis Jabatan : Fungsional / Struktural
- Fungsi dan Tanggungjawab : Sebagai unsur pembantu Pimpinan Pengadilan Negeri yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri, bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan administrasi peradilan lainnya, kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. TUGAS JABATAN
Sebagai Panitera Pengadilan
1. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.
2. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara perdata.
3. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara pidana.
4. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara khusus.
5. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
6. Melaksanakan administrasi keuangan yang berasal dari, APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
7. pelaksanaan mediasi.
8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas