Tupoksi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana

 

KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA, Bertugas :

  1. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana;

Staf Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Bertugas :

  1. Membuat laporan daftar urut kepangkatan (DUK) dan Daftar Urut Senioritas (DUS);
  2. Menyiapkan usul kartu pegawai, karsu/karis;
  3. Membuat bezzeting Hakim dan Pegawai;
  4. Menyiapkan sumpah janji PNS;
  5. Mempersiapkan usul-usul untuk memperoleh tanda kehor matan;
  6. Membantu tugas-tugas di Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  7. Membuat Laporan Bulanan;
  8. Membuat dokumen-dokumen surat tugas lengkap dengan SPPD;
  9. Membuat dokumen cuti tahunan Hakim dan Pegawai;
  10. Membuat dokumen kenaikan pangkat Hakim dan Pegawai;
  11. Membuat dokumen kenaikan gaji berkala Hakim dan Pegawai;
  12. Membuat dokumen baperjakat, pemilihan role model dan agen perubahan, serta reward dan punishment bagi Hakim dan Pegawai;
  13. Melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP);
  14. Melaksanakan pengelolaan Hakim dan Pegawai di aplikasi KOMDANAS;
  15. Melaksanakan penataan arsip kepegawaian;