Prosedur Sidang Tilang
Dasar Hukum
Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam pasal 4 menentukan“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara” . dan pasal 5 menentukan “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.
Pasal 267 ayat(1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan, bahwa “Setiap pelanggarann dibidang lalu lintas dan Angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan”.
Pasal 269 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tersebut menentukan “Uang denda yang ditetapkan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 267 (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”;
Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 42/WKMA-N.Y/XI/2008 tanggal 4 Nopember 2008 perihal petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No. 53 tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang ada dibawahnya, PNBP dimasukkan dalam Akun/MAP No. 423419 sebagai Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya . (PP No. 53 tahun 2008 sudah ada sebelum UU No. 22 tahun 2009, sehingga denda tilang belum termuat sebagai rincian dalam PP tersebut);
Bahwa BRI adalah adalah salah satu Bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima PNBP yang mana mempunyai Cabang di seluruh wilayah RI, mulai dari perkotaan hingga cabang Pembantu di Kecamatan-Kecamatan, sehingga kerjasama demikian dapat diberlakukan secara menyeluruh ;