Tupoksi Panitera Pengganti

A. Identifikasi Jabatan

Nama  Jabatan

Jenis Jabatan

Fungsi dan Tanggung jawab

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri

Fungsional

Membantu Hakim / Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat berita acara tentang semua peristiwa hukum yang terdapat dalam persidangan perkara yang ditangani Hakim / Majelis Hakim tersebut, berdasarkan Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti.

B. Tugas Jabatan

  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
  2. Membantu majelis dalam hal :
    a. Membuat Penetapan hari sidang
    b. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
  3. Mengetik putusan/penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua  Majelis.
  4. Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya.
  5. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata / Pidana bila telah diminutasi.