Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020
Pengadilan Negeri Bangli sementara ini belum mempunyai Zitting Plaats