Tupoksi Sub Bagian Umum dan Keuangan
KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, Bertugas :
- Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Surat Menyurat;
- Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Pengarsipan dan perpustakaan;
- Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga;
- Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Keamanan;
- Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Keprotokolan dan Hubungan Masyarakat;
- Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Keuangan
Staf Subbagian Umum dan Keuangan (Bendahara Pengeluaran) :
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim;
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang;
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri/Hakim;
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-piwahak yang berkepentingan;
- Membuat Laporan Kas Rutin dan kredit Anggaran;
- Membuat Laporan Realisasi Belanja Rutin Setiap Bulan;
- Membuat Laporan Register Penutupan Kas setiap Bulan dan Triwulan;
- Membuat SPP;
- Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap bulannya;
- Mengisi buku kas umum, buku kas tunai, buku bank, buku penerimaan dan penyetoran pajak;
- Melakukan pungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetor ke Bank yang ditunjuk dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak;
- Memproses SPPD yang akan diproses pencairannya;
- Bertanggung jawab terhadap kebenaran penerimaan dan pengeluaran anggaran DIPA;
- Bertanggung jawab terhadap keamanan, keutuhan dan keselamatan uang kas di brankas;
- Menjalankan tugas umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/pimpinan Pengadilan Negeri Bangli
Staf Subbagian Umum dan Keuangan (Bendahara Penerimaan) :
- Menerima dan mencatatkan Setoran PNBP;
- Menginput setoran PNBP di aplikasi SIMARI, SAIBA, K2PN;
- Menyetorkan PNBP keKas Negara melalui Bank yang ditunjuk;
- Membuat laporan realisasi PNBP setiap bulan, triwulan;
- Melakukan penutupan kas setiap bulan dan triwulan;
- Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap bulannya;
- Menjalankan tugas umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/pimpinan Pengadilan Negeri Bangli
Staf Subbagian Umum dan Keuangan (PPABP) :
- Membuat daftar Gaji, Uang Makan, Uang Lembur setiap bulannya;
- Mengisi data kartu gaji para pegawai Pengadilan Negeri Bangli;
- Membuat pengarsipan data gaji para pegawai dan pendukungnya;
- Membuat SKPP Pegawai yang mutasi;
- Mencetak Neraca, Realisasi Anggaran, Realisasi Belanja, Pengembalian Belanja, Realisasi Pendapatan setiap bulan, Triwulan dan Semester untuk keperluan laporan Rekonsiliasi;
- Mengelola Aplikasi SAIBA;
- Membuat Laporan Penyerapan Anggaran Bulanan dan Triwulan;
- Membuat Rekapitulasi Permintaan dan Pertanggungjawaban Remunerasi;
- Membuat Laporan Monev setiap bulan;
- Menginput KOMDANAS;
- Membuat Laporan Keuangan (CALK) setiap semester;
- Menjalankan tugas umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/pimpinan Pengadilan Negeri Bangli
Staf Subbagian Umum dan Keuangan (Pelaksana) :
- Menyelenggarakan Administrasi Surat Masuk;
- Menyelenggarakan Administrasi Surat Keluar;
- Mengirim Surat Ke kantor Pos;
- Menjalankan tugas umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/pimpinan Pengadilan Negeri Bangli