Tupoksi Sub Bagian Umum dan Keuangan

 

KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, Bertugas :

  1. Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Surat Menyurat;
  2. Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Pengarsipan dan perpustakaan;
  3. Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga;
  4. Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Keamanan;
  5. Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Keprotokolan dan Hubungan Masyarakat;
  6. Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Keuangan

 

Staf Subbagian Umum dan Keuangan (Bendahara Pengeluaran) :

  1. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim;
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang;
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri/Hakim;
  4. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-piwahak yang berkepentingan;
  5. Membuat Laporan Kas Rutin dan kredit Anggaran;
  6. Membuat Laporan Realisasi Belanja Rutin Setiap Bulan;
  7. Membuat Laporan Register Penutupan Kas setiap Bulan dan Triwulan;
  8. Membuat SPP;
  9. Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap bulannya;
  10. Mengisi buku kas umum, buku kas tunai, buku bank, buku penerimaan dan penyetoran pajak;
  11. Melakukan pungutan pajak sesuai ketentuan yang  berlaku  dan menyetor ke Bank yang ditunjuk dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak;
  12. Memproses SPPD yang akan diproses pencairannya;
  13. Bertanggung jawab terhadap kebenaran penerimaan dan pengeluaran anggaran DIPA;
  14. Bertanggung jawab terhadap keamanan, keutuhan dan keselamatan uang kas di brankas;
  15. Menjalankan  tugas  umum dan Keuangan  yang  ditetapkan dan diperintahkan atasan/pimpinan  Pengadilan Negeri Bangli

 

Staf Subbagian Umum dan Keuangan (Bendahara Penerimaan) :

  1. Menerima dan mencatatkan Setoran PNBP;
  2. Menginput setoran PNBP di aplikasi SIMARI, SAIBA, K2PN;
  3. Menyetorkan PNBP keKas Negara melalui Bank yang ditunjuk;
  4. Membuat laporan realisasi PNBP setiap bulan, triwulan;
  5. Melakukan penutupan kas setiap bulan dan triwulan;
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap bulannya;
  7. Menjalankan tugas umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/pimpinan Pengadilan Negeri Bangli

 

Staf Subbagian Umum dan Keuangan (PPABP) :

  1. Membuat daftar Gaji, Uang Makan, Uang Lembur setiap bulannya;
  2. Mengisi data kartu gaji para pegawai Pengadilan Negeri Bangli;
  3. Membuat  pengarsipan  data  gaji  para  pegawai  dan pendukungnya;
  4. Membuat SKPP Pegawai yang mutasi;
  5. Mencetak Neraca, Realisasi Anggaran, Realisasi Belanja, Pengembalian Belanja, Realisasi Pendapatan setiap bulan, Triwulan dan Semester untuk keperluan laporan Rekonsiliasi;
  6. Mengelola Aplikasi SAIBA;
  7. Membuat Laporan Penyerapan Anggaran Bulanan dan Triwulan;
  8. Membuat Rekapitulasi Permintaan dan Pertanggungjawaban Remunerasi;
  9. Membuat Laporan Monev setiap bulan;
  10. Menginput KOMDANAS;
  11. Membuat Laporan Keuangan (CALK) setiap semester;
  12. Menjalankan tugas umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/pimpinan Pengadilan Negeri Bangli

 

Staf Subbagian Umum dan Keuangan (Pelaksana) :

  1. Menyelenggarakan Administrasi Surat Masuk;
  2. Menyelenggarakan Administrasi Surat Keluar;
  3. Mengirim Surat Ke kantor Pos;
  4. Menjalankan tugas umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan atasan/pimpinan Pengadilan Negeri Bangli