Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah hukum Bangli bisa memperoleh surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Bangli, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Surat Permohonan
2. Surat Pernyataan dari Kepala Desa / Perbekel
3. Surat Pernyataan Pribadi Bermaterai 6.000
4. 1 lembar Foto Kopi KTP (Legalisir di Disdukcapil)
5. 1 lembar Foto Kopi KK (Legalisir di Disdukcapil)
6. 1 lembar Foto Kopi SKCK (Legalisir di POLRES)
Dengan motto SAKTI, Santun, Akuntabel, Kreatif, Transparan, dan Inovatif, Pengadilan Negeri Bangli selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas