Sosialisasi Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

  • Rabu, 09 Agustus 2023 (07:00)
  • Admin
  • Dilihat 292 kali

Pada Hari Rabu, 9 Agustus 2023, Ketua Pengadilan Negeri Bangli menghadiri undangan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia-Kantor Wilayah Bali yang diselenggarakan di The Trans Resort Bali Hotel. 
Acara tersebut dibuka dan dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Dalam sambutannya  Bapak Menteri mengungkapkan bahwa KUHP ini sebagai langkah maju menuju hukum pidana yang modern dan manusiawi menggantikan kerangka hukum kolonial peninggalan Belanda. Penyusunan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Dalam kesempatan tersebut Bapak Menteri sekaligus menyampaikan apresiasi beliau yang setinggi-tingginya kepada para perumus KUHP, walaupun melalui waktu yang tidak sebentar dalam pembentukannya dan silih bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim pembentukannya serta telah melalui koordinasi dan konsolidasi, UU KUHP tetap dibentuk berlandaskan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana. 
Hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut adalah Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta,S.H., M.H. yang menyampaikan tentang Isu Krusial Buku I dan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.H., yang menyampaikan tentang Misi UU KUHP, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H yang menyampaikan tentang Landasan Pikir KUHP mengenai Pidana dan Pemidanaan dan Tenaga Ahli Hukum Pidana, serta Dr Yenti Garnasih, SH, MH yang menyampaikan tentang Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Baru.


 

Lihat Berita Lainnya