Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 Dan Sosialisasi E-court Pada Pengadilan Negeri Bangli

  • Jum'at, 23 November 2018 (10:00)
  • Admin
  • Dilihat 760 kali

Bangli, 23 November 2018, Pengadilan Negeri Bangli melaksanakan Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik dan Sosialisasi Aplikasi e-Court dengan mengundang Advokat/Pengacara dari Kabupaten Bangli.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, acara dimulai pada pukul 10.00 WITA dengan Pembicara Bapak Anak Agung Putra Wiratjaya, S.H., M.H., yang mensosialisasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, Sdra. Kadek Hendra Saputra, S.E., S.H., sebagai penyampai materi Aplikasi e-Court.

E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan hakim. (yudi)

VDKF3715

BIPQ9918

Lihat Berita Lainnya