Sosialisasi Di Pencatatan Sipil
- Senin, 22 Maret 2021 (16:23)
- Admin
- Dilihat 520 kali

Bangli, Senin 22 Maret 2021, Bertempat di Kantor Camat Bangli, dalam acara Sosialisasi Pencatatan Sipil di Kabupaten Bangli yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, Bapak Edo Kristanto Utoyo, S.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Bangli ditugaskan memberikan materi dengan tema Peranan Pengadilan Negeri dalam Penetapan/Putusan Bidang Pencatatan Sipil.
Dalam acara tersebut, selain pemberian materi oleh Bapak Edo Kristanto Utoyo, S.H., Pengadilan Negeri Bangli yang diwakili Agen Perubahan yaitu Bapak I Putu Oka Wiadnyana, S.H., juga berkesempatan untuk menyampaikan sosialisasi terkait pelayanan dan inovasi yang ada di Pengadilan Negeri Bangli.
Dalam pemaparan materinya, Bapak Edo Kristanto Utoyo, S.H. menyampaikan Peranan Pengadilan Negeri dalam Penetapan/Putusan Bidang Pencatatan Sipil, antara lain: Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan, Izin dari pengadilan dalam hal calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai isteri, Perkawinan yang dicatatkan setelah mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan, Pencegahan Perkawinan, Pembatalan perkawinan, Perceraian, Pembatalan Perceraian, Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama, Peristiwa penting lainnya, Pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing, Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pengesahan anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, Agen Perubahan yaitu Bapak I Putu Oka Wiadnyana, S.H., menyampaikan layanan yang ada di Pengadilan Negeri Bangli, antara lain: layanan Perdata (termasuk e-court), layanan Pidana, layanan Hukum dan layanan Umum. Selain itu disampaikan inovasi yang ada di Pengadilan Negeri Bangli, antara lain: Gerai Mandiri, E-Mediator, live chat di website, dan Pengaduan PTSP.
Lihat Berita Lainnya