Sosalisasi Perma 1 Th 2024, Sk Kma 359, Sk Kma 2-144

  • Selasa, 04 Februari 2025 (07:00)
  • Admin
  • Dilihat kali

BANGLI – Selasa, 4 Februari 2025. Bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Bangli juga dilaksanakan Sosialisasi PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 
Ketiga sosialisasi tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangli Ibu Ratih Kusuma Wardhani, S.H, M.H.

Dalam memaparkan sosialisasi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangli menayangkan slide power point dengan menjelaskan terlebih dahulu pengertian Restorative Justice (RJ) dalam Perma yaitu pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. 
Lebih lanjut disampaikan asas penerapan RJ diantaranya :
•    Pemulihan keadaan
•    Penguatan hak, kebutuhan, dan kepentingan korban
•    Tanggung jawab terdakwa
•    Pidana sebagai upaya terakhir
•    Konsensualitas
•    Transparansi dan akuntabilitas
Untuk mengadili perkara pidana berdasarkan RJ, Hakim harus mengetahui salah satu syarat yang memenuhi sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat (1); 
a.    tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; 
b.    Tindak pidana merupakan delik aduan; 
c.    ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam salah satu dakwaan; 
d.    tindak pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil; atau
e.    tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan. 
Disamping persyaratan tersebut, Pasal 6 ayat (2) turut mengatur dalam keadaan tertentu hakim tidak berwenang untuk menerapkan pedoman keadilan restoratif apabila : 
a.    korban atau terdakwa menolak perdamaian; 
b.    terdapat relasi kuasa; 
c.    pengulangan tindak pidana sejenis kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 
Sehingga apabila hakim dalam memeriksa perkara menemukan satu dari ketiga ketentuan tersebut, maka mengadili dengan pendekatan restoratif tidak dapat diterapkan.

Sementara dalam sosialiasi SK KMA 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, WKPN menekankan pada point pentingnya bagi Hakim tahu dan teliti dalam membuat putusan perdata dan pidana yang sesuai template.

Dan dalam sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan WKPN secara garis besarnya memaparkan kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan. Disampaikan itu pula WKPN memaparkan pula tentang prosedur keberatan terhadap penolakan permintaan informasi, biaya penggandaan, pengaburan informasi tertentu, waktu layanan dan maklumat pelayanan.

Lihat Berita Lainnya