Pembuatan Eco Enzyme Pn Bangli
- Jum'at, 15 September 2023 (07:00)
- Admin
- Dilihat 239 kali

Bangli. Jumat, 15 September 2023, Pengadilan Negeri Bangli telah melaksanakan kegiatan Pembuatan Pembuatan Eco Enzyme yang di bantu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bangli Bapak Wayan Sutirka dalam misi Melestarikan Danau Batur dalam hal membantu mempercepat proses purifikasi badan perairan untuk menghilangkan zat-zat polutan yang mencemari sehingga meningkatkan kualitas air.
Pembuatan Eco Enzyme dengan menggunakan sisa buah, molase, air dan wadah jerigen, dengan takaran sisa buah sebanyak 1,8kg, moalase 600g, air 6L.
Setelah selesai Pembuatan, Campuran Eco Enzyme tersebut didiamkan selama 3 bulan di wadah jerigen, jika pH sudah dibawah 4,0 berarti eco enzim sudah siap dipanen.