Pelaksanaan Eksekusi Desa Serai, Kec.kintamani
- Selasa, 25 Juni 2024 (07:00)
- Admin
- Dilihat 200 kali

BANGLI - Hari Selasa 25 Juni 2024 pukul 09.00 wita.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor. 1/Pdt.Eks/2024/PN.Bli, tanggal 15 Mei 2024, Bapak Sugeng Irfandi, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Bangli didampingi oleh Jurisita Bapak I Wayan Kasna dan Bapak I Wayan Lamud, telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dengan SHM Nomor 513/Desa Serai, luas 4.395 M2 (empat ribu tiga ratus sembilan lima meter persegi) yang berlokasi di Desa Serai, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri juga oleh I Ketut Wirna (Pemohon Eksekusi), Kepala Desa Serai, Pihak Keamanan dari Polres Bangli dan Babinsa Koramil 04 Kintamani .
Eksekusi ini berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada keributan.