Mediasi Perbuatan Melawan Hukum 18 April 2024

  • Kamis, 18 April 2024 (07:00)
  • Admin
  • Dilihat 26 kali

BANGLI - Hari Kamis Tanggal 18 April 2024 Hakim Mediator Pengadilan Negeri Bangli, Bapak Roni Eko Susanto, S.H. berhasil mendamaikan perkara dengan Nomor : 162/Pdt.G/2023/PN Bli dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Keadilan yang hakiki pada dasarnya merupakan suatu hal yang sulit dicapai, namun tetap harus dikejar dan perdamaian adalah salah satu langkah untuk mewujudkan keadilan. Pada hari ini atas itikad baik Para Pihak yang berperkara, Mediator berhasil menjembatani keinginan Para Pihak untuk mencari titik temu atas keinginannya masing-masing sehingga dapat tercipta solusi damai yang dirasa adil bagi kedua belah pihak

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Negeri Bangli. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadikan motivasi bagi hakim mediator lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara pada Pengadilan Negeri Bangli.

Lihat Berita Lainnya