Lelang Bmn Pn Bangli
- Senin, 13 Mei 2024 (07:00)
- Admin
- Dilihat 185 kali

BANGLI - Hari Senin 13 Mei 2024, bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Bangli.
Pengadilan Negeri Bangli dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja telah melaksanakan Lelang Non eksekusi Barang Milik Negara Rusak Berat / Apa adanya (as is) lelang melalui internet (ALMI) dengan cara penawaran open bidding.
Barang yang akan dilelang berupa barang inventaris kantor berbagai merk dan tipe dalam kondisi rusak berat sesuai Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 59/SEK/PL1.2/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 hal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan
pada Pengadilan Negeri Bangli.
Waktu batas akhir penawaran tanggal 13 Mei 2024 pukul 10.00 WIB (Waktu Server ALMI) atau 11.00 WITA dengan hasil akhir yang masuk ada 6 penawaran, nilai penawaran tertinggi adalah Rp.6.030.000 sekaligus menjadi pemenang penawaran lelang.