Konstatering Perkara Eksekusi No.3.pdt.eks-rl.2024.pn Bli
- Jum'at, 13 Desember 2024 (07:00)
- Admin
- Dilihat 22 kali
BANGLI - Kamis, 12 Desember 2024, telah dilaksanakan Konstatering perkara eksekusi No.3/Pdt.Eks-RL/2024/PN Bli di Desa Undisan, Kec. Tembuku, Kab. Bangli.
Konstatering merupakan pencocokan objek perkara sesuai dengan data-data yang ada pada berkas perkara dengan keadaan dan kondisi real yang sebenarnya di lapangan saat ini, untuk lebih jelas dan pasti agar tidak terjadi kekeliruan pada pelaksanaan eksekusi.
Konstatering berjalan lancar dan sukses meski di tengah hujan gerimis. Adapun pihak yang hadir dalam konstatering ini adalah Pemohon Eksekusi, perangkat desa setempat, serta petugas pengamanan, sementara pihak Termohon Eksekusi tidak hadir.